Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (PP no. 16 tahun 2021)


IMB dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengacu pada NSPK dari pemerintah pusat.

Persyaratan teknis diubah menjadi Standar Teknis yg diatur secara rinci guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi Masyarakat.

Penyelenggaraan Bangunan Gedung (penerbitan PBG, SLF, SBKBG dan RT) harus dilaksanakan melalui SIMB, sehingga menjamin keseragaman pelayanan dan standarisasi penerapan teknis diseluruh Indonesia.

Pengaturan Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung seperti Tim Profesi Ahli (TPA), tim penilai teknis.

Penyelenggaraan operasional oleh pemerintah kota/kabupaten sesuai NSPK Pemerintah Pusat.

Tinggalkan komentar