BERDASARKAN PERDA NO. 1 TAHUN 2014
Berikut adalah peta jakarta satu yang memuat salah satunya adalah peta zonasi yang berlaku di DKI jakarta
Peta zonasi ini didasarkan kepada Peraturan Daerah (PERDA) no. 1 tahun 2014 yang mengatur zonasi tata ruang yang berlaku di DKI Jakarta
Lebih Ringkasnya berikut lampiran ITBX dari PERDA no. 1 tahun 2014 yaitu hubungan zonasi dengan kegiatan/sektor-sektor yang diizinkan/tidak diizinkan atau bersyarat sebagai berikut :
Keterangan : tanda X = dilarang, Tanda I = diizinkan dan tanda B = bersyarat (misal ada persyaratan Izin Tetangga dan lainnya)