Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)


KKPR paska diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah pengganti dari Izin Lokasi

KKPR sendiri merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR ini dapat dituangkan dalam dua bentuk, yaitu KKKPR dan PKKPR.

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sedangkan, Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR.

“Yang membedakan KKKPR dan PKKPR adalah ada tidaknya RDTR di wilayah tempat usaha akan dilangsungkan. Untuk mendapat KKKPR, rencana kegiatan pemanfaatan ruang harus disesuaikan dengan RDTR.

Kalau wilayah belum memiliki RDTR, maka yang dikeluarkan adalah PKKPR. Dalam hal ini, apabila pemerintah daerah belum menyusun dan menyediakan RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang berdasarkan RTRW Nasional, RTRW Provisini, RTRW Kabpaten/Kota, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, dan RTR Pulau/Kepulauan.

KKPR terdapat 3 bentuk yaitu :

KKPR untuk berusaha, KKPR non-berusaha, dan KKPR untuk kebijakan yang bersifat strategis Nasional.

Apabila daerah belum memiliki RDTR maka memerlukan persetujuan KKPR (PKKPR) sebaliknya apabila sudah memiliki RDTR maka hanya diperlukan konfirmasi KKPR.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang memerlukan KKKPR dan PKKPR adalah pelaku usaha yang bidang usahanya masuk ke dalam kategori usaha non-UMK atau kategori usaha menengah dan besar. Sedangkan, pelaku usaha yang masuk ke dalam kategori mikro dan kecil tidak perlu mengurus KKKPR ataupun PKKPR

Usaha Mikro : dibawah 1 Milliar

Usaha Kecil : 1 Milliar – 5 Milliar

Usaha Menengah : 5 – 10 Milliar

Usaha Besar : diatas 10 Milliar

Lebih lanjut, pelaku usaha juga perlu menyiapkan persyaratan informasi dan dokumen pengajuan di bawah ini:

Sumber: Mengenal KKPR: Instrumen Pengganti Izin Lokasi Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja | KlikLegal

Tinggalkan komentar